Kamis, 07 November 2013

DPRD Batu Bara Laporkan Perusahaan Pengerukan Pasir Diduga Ilegal ke Polres Batu Bara


Batu Bara,ASPOS

DPRD Batu Bara melaporkan perusahaan penambangan pasir menggunakan alat berat diduga ilegal ke Polres Batu Bara, Senin (28/10) sore.Surat DPRD Batu Bara No.170/1405 tanggal 28 Okt 2013 ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD Batu Bara Asmadinata diantar langsung oleh anggota DPRD Batu Bara dari Komisi A H Darius,SH.MM.Rencananya surat laporan itu akan disampaikan langsung kepada Kapolres Batu Bara, namun pada Senin (28/10) Kapolres Batu Bara maupun Wakapolres sedang tidak berada ditempat.Surat disampaikan kepada petugas jaga.
Surat DPRD Batu Bara itu meminta Kapolres Batu Bara untuk melakukan pelarangan terhadap perusahaan pengerukan pasir diduga ilegal,serta melakukan perlindungan dan tindakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
Laporan DPRD Batu Bara kepada Polres Batu Bara sebagai menyahuti adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD Batu Bara /Komisi A melalui DPD LSM target kabupaten Batu Bara terkait adanya kegiatan pengerukan pasir sungai dari kawasan Desa Suka Ramai kecamatan Air Putih Batu Bara dilakukan oleh perusahaan diduga ilegal .
Dalam rapat kerja Komisi A dengan Kadis PU & Pertambangan Batu Bara Hari Sukardi, dari Badan Lingkungan Hidup Batu Bara diwakili S.Lubis,A.Ma Pd,dari Dinas Kehutanan Batu Bara S Sihite dan ketua DPD LSM Target Zulkifli tanggal 23 Oktober 2013,terungkap fakta bahwa perusahaan yng melakukan pengerukan pasir tersebut ilegal. Dalam rapat tersebut disimpulkan DPRD Batu Bara membuat laporan atas perusahaan tersebut ke Polres Batu Bara.
Anggota Komisi A H Darius ,SH.MM kepada wartawan di ruang Komisi A Selasa (29/10) menjelaskan manakala eksplorasi /pengerukan pasir yang dilakukan perusahaan tersebut terjadi pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup No.32 tahun 2009 maka perbuatan tersebut dikategorikan kejahatan dengan ancaman hukuman 6 s/d 9 tahun penjara serta denda Rp 1 M s/d Rp 3 Miliar.
H.Darius SH.MM yang juga Dosen di Fakultas Hukum ,Universitas Muslim Nusantara Medan menghimbau Kapolres Asahan segera melakukan tindakan hukum terhadap- perusahaan tersebut untuk mengantifasi terjadinya konflik ditengah masyarakat.(pul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar